Oleh : Dede, S.IP – Ketua Pansus LKPJ Walikota 2025
Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya pada 2025 menunjukkan capaian yang patut diapresiasi, namun tetap membutuhkan evaluasi serius. Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota 2025, sejumlah indikator utama melampaui target. Indeks Reformasi Birokrasi mencapai 83,35 poin dari target 73,5 atau 113,40 %. Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan juga mencapai 98,64 %, melampaui target 98,28 %. Angka ini menunjukkan adanya perbaikan tata kelola dan jangkauan layanan.
Capaian tersebut didukung oleh berbagai inovasi pelayanan. Program Pasutri melayani 483 pasangan, sementara Isbat Nikah menjangkau 133 pasangan. Kedua program ini mempercepat legalisasi dokumen kependudukan masyarakat. Digitalisasi layanan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan berbagai inovasi aplikasi juga memperkuat arah reformasi pelayanan publik. Upaya ini relevan dengan tuntutan layanan yang cepat dan terintegrasi.
Namun, capaian indikator tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi di lapangan. LKPJ mencatat masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam memperbarui data kependudukan. Infrastruktur pelayanan dan teknologi informasi juga masih terbatas. Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala dalam menjaga kualitas layanan. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara capaian kinerja dan kualitas pelayanan aktual.
Dari sisi anggaran, realisasi mencapai Rp.10,79 miliar dari pagu Rp.10,85 miliar atau 102,51 %. Hampir seluruh program menunjukkan serapan tinggi. Namun, serapan anggaran yang tinggi tidak boleh hanya dinilai dari sisi administratif. Perlu dilihat sejauh mana belanja tersebut berdampak pada peningkatan kualitas layanan. Tanpa ukuran dampak yang jelas, efisiensi dan efektivitas anggaran sulit diukur.
Evaluasi terhadap program prioritas juga menunjukkan beberapa kendala. Program Pasutri masih menghadapi persoalan perbedaan data dan belum jelasnya domisili pasangan. Selain itu, gangguan jaringan masih terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa integrasi data dan kesiapan infrastruktur digital belum optimal. Inovasi layanan perlu didukung sistem yang kuat agar hasilnya maksimal.
Dalam perspektif manajemen kinerja berbasis hasil, capaian tidak cukup diukur dari output. Outcome harus menjadi fokus utama. Tingginya kepemilikan dokumen harus diikuti dengan pemanfaatan data yang nyata untuk perencanaan pembangunan. LKPJ mencatat pemanfaatan data mencapai 100 %, namun pada saat yang sama diakui belum optimal digunakan oleh instansi lain. Ini menunjukkan perlunya sinkronisasi kebijakan dan sistem data.
Dari sudut pandang DPRD, kondisi ini menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan. DPRD harus memastikan bahwa capaian kinerja tidak hanya bersifat administratif. Dalam fungsi penganggaran, alokasi belanja perlu diarahkan pada penguatan infrastruktur dan SDM. Dalam fungsi legislasi, diperlukan dukungan regulasi untuk mendorong integrasi data dan peningkatan kualitas layanan.
Beberapa langkah perbaikan perlu segera dilakukan. Perencanaan harus berbasis data yang lebih akurat dan responsif. Kapasitas SDM perlu ditingkatkan melalui pelatihan yang berkelanjutan. Infrastruktur digital harus diperkuat untuk mendukung layanan berbasis sistem. Selain itu, pemanfaatan data kependudukan perlu dioptimalkan lintas sektor agar memberi dampak nyata bagi kebijakan publik.
Secara umum, kinerja Disdukcapil Kota Tasikmalaya menunjukkan arah yang baik. Namun, tantangan yang ada tidak bisa diabaikan. Apresiasi perlu disampaikan, tetapi evaluasi harus tetap dilakukan secara objektif. Pelayanan administrasi kependudukan adalah layanan dasar. Kualitasnya harus terus ditingkatkan agar benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil dan merata.





