Oleh : Dede, S.IP – Ketua Pansus LKPJ Walikota 2025
Kinerja kecamatan di Kota Tasikmalaya pada 2025 menunjukkan capaian yang relatif baik. Namun, data LKPJ juga mengungkap sejumlah persoalan mendasar. Hal ini penting karena kecamatan menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Sebagai contoh, Kecamatan Purbaratu mencatat indeks reformasi birokrasi sebesar 78,69 poin dari target 60,10 atau setara 130,93 %. Realisasi anggaran juga tinggi. Dari pagu sekitar Rp.10,39 miliar, terserap 99,51 % dengan realisasi fisik 100 %. Angka ini menunjukkan kinerja administratif yang kuat dan terukur.
Program pemberdayaan masyarakat juga berjalan aktif. Pelatihan pertanian, perikanan, hingga pemasaran digital dilaksanakan di berbagai kelurahan. Intervensi stunting dilakukan melalui pemberian makanan tambahan dan pembinaan ibu hamil. Infrastruktur lingkungan seperti jalan dan drainase juga dibangun. Ini mencerminkan upaya nyata pemerintah kecamatan dalam menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
Namun, capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan efektivitas pelayanan. Pada program penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, realisasi anggaran hanya sekitar 70 % dari pagu. Salah satu kegiatan bahkan hanya terealisasi 52,97 %. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidaktepatan perencanaan atau kendala dalam pelaksanaan.
Permasalahan tidak hanya terjadi pada satu kecamatan. LKPJ menunjukkan pola yang relatif sama di berbagai wilayah. Keterbatasan anggaran pemeliharaan, kekurangan pegawai, serta sarana pelayanan yang belum memadai masih menjadi isu umum. Beberapa kantor kecamatan bahkan belum representatif untuk mendukung pelayanan publik yang optimal.
Pada aspek kelembagaan, terdapat persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Pelayanan publik di kecamatan selama ini tetap berjalan. Namun, belum terdapat nomenklatur jabatan khusus yang secara spesifik menangani pelayanan di loket kecamatan. Akibatnya, fungsi pelayanan masih bersifat tambahan dan belum fokus. Karena itu, kecamatan di Kota Tasikmalaya mengusulkan pembentukan jabatan khusus pelayanan publik kepada pemerintah daerah melalui bagian organisasi, agar kualitas layanan dapat lebih optimal dan konsisten.
Kendala lain juga terlihat pada kapasitas sumber daya manusia. Sebagian ASN masih mengalami kesulitan dalam penggunaan sistem berbasis digital. Hal ini menyebabkan ketergantungan pada pegawai tertentu dan berpotensi mengganggu kelancaran pelayanan. Di sisi lain, distribusi beban kerja belum merata.
Dalam perspektif manajemen kinerja berbasis hasil, kondisi ini menunjukkan bahwa capaian output belum sepenuhnya menghasilkan outcome yang diharapkan. Tingginya serapan anggaran belum tentu mencerminkan kualitas pelayanan. Efektivitas kebijakan harus diukur dari dampak nyata bagi masyarakat.
DPRD memiliki peran penting dalam menjawab persoalan ini. Fungsi pengawasan harus memastikan setiap program berjalan efektif. Fungsi penganggaran perlu diarahkan pada kebutuhan riil pelayanan publik. Sementara itu, fungsi legislasi dapat mendorong penguatan struktur organisasi kecamatan, termasuk pembentukan jabatan khusus pelayanan.
Ke depan, perbaikan harus dilakukan secara sistematis. Perencanaan perlu berbasis data yang akurat. Penguatan kapasitas ASN harus menjadi prioritas, terutama dalam penguasaan teknologi. Alokasi anggaran harus difokuskan pada sarana pelayanan dan kebutuhan dasar masyarakat. Sistem evaluasi juga perlu diperkuat agar kinerja lebih terukur.
Capaian kinerja kecamatan patut diapresiasi. Namun, perbaikan tetap diperlukan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan program yang selesai, tetapi pelayanan yang benar-benar dirasakan. Dengan penguatan tata kelola dan kelembagaan, kecamatan di Kota Tasikmalaya dapat memberikan pelayanan publik yang lebih optimal dan berkualitas.





