TASIKMALAYA, FPKS — DPRD Kota Tasikmalaya melalui pimpinan DPRD bersama Komisi I dan Komisi II menggelar rapat kerja membahas rencana tukar-menukar Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah milik Pemerintah Kota Tasikmalaya, Senin (10/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat 1 DPRD Kota Tasikmalaya tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus upaya memastikan proses pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Dorong Optimalisasi Aset Daerah
Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Dede, S.IP., mengatakan DPRD pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan BMD, termasuk melalui mekanisme tukar-menukar.
Namun, menurutnya, proses tersebut perlu memastikan kepentingan daerah dan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.
“DPRD pada prinsipnya mendukung upaya Pemerintah Kota mengoptimalkan Barang Milik Daerah, termasuk melalui mekanisme tukar-menukar. Namun, dukungan tersebut harus disertai dengan kepastian bahwa kepentingan daerah dan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar Dede.
Ia menjelaskan, pembahasan DPRD tidak hanya melihat aspek luas maupun nilai tanah, tetapi juga sejumlah aspek lain yang berkaitan dengan kepastian hukum dan manfaat aset.
“Apa yang kami lihat bukan hanya luas tanah atau selisih nilai. DPRD harus memastikan aspek legalitas, kesesuaian nilai, status kepemilikan, batas tanah, serta manfaat aset setelah proses tukar-menukar dilakukan,” katanya.
Pastikan Legalitas dan Pemanfaatan Aset Jelas
Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga memberikan perhatian terhadap rencana penyediaan tanah untuk akses jalan umum. Dede menekankan pentingnya kejelasan dan kelengkapan dokumen sebelum proses lebih lanjut dilaksanakan.
Selain aspek legalitas, DPRD mendorong agar tanah pengganti nantinya memiliki rencana pemanfaatan yang konkret sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai setelah aset daerah ditukar, tanah pengganti justru menjadi aset yang tidak segera dimanfaatkan. Karena itu, Pemerintah Kota perlu memiliki rencana yang konkret. Masyarakat harus mengetahui tanah tersebut akan digunakan untuk apa, siapa OPD yang bertanggung jawab, berapa kebutuhan anggarannya, dan kapan manfaatnya bisa dirasakan,” ujarnya.
Dede menegaskan, prinsip yang menjadi perhatian DPRD adalah memastikan setiap aset daerah yang dikelola maupun dialihkan tetap memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
“Kalau prosesnya memenuhi ketentuan, nilainya wajar, legalitasnya aman, dan pemanfaatannya jelas untuk kepentingan masyarakat, tentu kita mendukung,” pungkasnya. (im)






