Dede S.IP Dorong BPRS Almadinah Jadi Penggerak Ekonomi Syariah Kota Tasikmalaya

oleh
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Dede, S.IP, dalam ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan nomenklatur BPRS Almadinah, Rabu (26/8/2026).

TASIKMALAYA, FPKS — Fraksi PKS DPRD Kota Tasikmalaya mendukung perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Almadinah Tasikmalaya (Perseroda) menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Almadinah Tasikmalaya (Perseroda). 

Dukungan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Dede, S.IP, dalam ekspose Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan nomenklatur BPRS Almadinah, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya dan menjadi bagian dari pembahasan Panitia Khusus (Pansus) perubahan nomenklatur BPRS Almadinah.

Bukan Sekadar Perubahan Nama

Perubahan nomenklatur dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ranperda juga mengatur kegiatan usaha BPRS, termasuk perluasan ruang usaha, dengan harapan semakin memperkuat peran bank milik daerah tersebut dalam perekonomian Kota Tasikmalaya.

Dede, S.IP  menegaskan, Fraksi PKS mendukung perubahan tersebut karena dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Kota Tasikmalaya.

“Perubahan nomenklatur ini harus diikuti dengan peningkatan kinerja yang terukur. Jangan berhenti pada perubahan nama, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat BPRS Almadinah sebagai instrumen pengembangan ekonomi syariah dan perekonomian daerah,” ujar Dede, S.IP..

Menurutnya, perluasan kegiatan usaha BPRS harus diarahkan pada manfaat yang nyata, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gedung Galih Pawestri Didorong Jadi Wajah Ekonomi Syariah

Fraksi PKS juga mendukung rencana peralihan tempat operasional BPRS Almadinah ke Gedung Galih Pawestri yang akan didahului dengan proses renovasi.

Dede menilai renovasi tersebut dapat menjadi momentum strategis untuk menghadirkan pusat layanan perbankan syariah yang lebih representatif.

“Kami berharap gedung tersebut tidak hanya representatif secara fisik, tetapi juga mencerminkan pelayanan perbankan syariah yang profesional, modern, mudah diakses masyarakat, dan mampu mendukung pengembangan UMKM serta ekonomi masyarakat,” katanya.

Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

Pembahasan Ranperda melibatkan DPRD, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Direksi BPRS Almadinah, Bagian Perekonomian, Bagian Hukum, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dede menilai penguatan BPRS perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan ekonomi daerah secara lebih luas. Menurutnya, pengembangan ekonomi syariah harus berjalan konsisten dan selaras dengan arah pembangunan Kota Tasikmalaya.

Ia berharap perubahan nomenklatur dan perluasan kegiatan usaha dapat diikuti peningkatan profesionalisme, tata kelola, kinerja bisnis, serta keberpihakan yang lebih kuat kepada sektor produktif.

Dengan demikian, BPRS Almadinah diharapkan tidak hanya menjadi lembaga keuangan daerah, tetapi juga semakin mampu menjadi penggerak ekonomi syariah, memperkuat UMKM, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat serta PAD Kota Tasikmalaya. (im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.