Dede, S.IP Harap Penguatan BPRS Almadinah agar Berdampak Nyata bagi Ekonomi Masyarakat

oleh
DPRD Kota Tasikmalaya mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Almadinah Tasikmalaya. Kamis, 3/9. Foto: Aghnia/Humas DPRD Kota Tasikmalaya.

TASIKMALAYA, FPKS — DPRD Kota Tasikmalaya mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Almadinah Tasikmalaya. 

Pembahasan tersebut berlangsung Kamis, 3 September 2026, pukul 09.00 WIB, dalam Sesi I di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.

Raperda ini tidak hanya diarahkan pada perubahan nomenklatur BPRS Almadinah, tetapi juga memperluas kegiatan usaha sekaligus memperkuat perannya dalam menggerakkan perekonomian daerah.

Bukan Sekadar Perubahan Nomenklatur

Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Dede, S.IP., menilai substansi Raperda harus dipahami sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi BPRS Almadinah sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi BPRS untuk menjalankan peran yang lebih luas dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Menurut saya, maksud dan tujuan Raperda ini sudah mengarah pada penguatan BPRS Almadinah, bukan sekadar perubahan nomenklatur. Kepastian hukum harus diikuti dengan perluasan peran BPRS dalam pemberdayaan usaha mikro dan kecil, penguatan ekonomi syariah, perluasan kegiatan usaha, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dede, S.IP.

Ia menilai penguatan BPRS perlu diarahkan agar semakin kompetitif, inovatif, dan profesional, sehingga mampu memberikan pelayanan keuangan yang lebih baik sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.

Harus Berdampak pada UMKM dan Ekonomi Daerah

Dede, S.IP menegaskan, keberadaan BPRS Almadinah diharapkan tidak berhenti pada aspek kelembagaan. Sebagai BUMD milik Pemerintah Kota Tasikmalaya, BPRS memiliki posisi strategis untuk membantu menggerakkan pelaku ekonomi, khususnya usaha mikro dan kecil.

“Saya ingin memastikan penguatan BPRS Almadinah ini benar-benar diterjemahkan menjadi peran nyata dalam menggerakkan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM dan pelaku usaha, serta mendukung program prioritas Pemerintah Kota Tasikmalaya,” katanya.

Menurutnya, perluasan kegiatan usaha harus disertai dengan manfaat yang terukur bagi masyarakat serta kontribusi yang semakin optimal terhadap perekonomian daerah.

Perlu Arah, Program, dan Target yang Jelas

Melalui Raperda tersebut, BPRS Almadinah diharapkan dapat memperkuat kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, pemberdayaan UMKM, serta pengembangan ekonomi syariah.

Dede, S.IP berharap setelah Raperda ditetapkan, BPRS Almadinah memiliki arah pengembangan, program, dan target yang jelas.

“Jangan sampai Raperda ini hanya memperluas kegiatan usaha, tetapi manfaatnya belum jelas dirasakan masyarakat dan kontribusinya terhadap perekonomian daerah belum maksimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, BPRS Almadinah harus mampu menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah yang mendorong kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi yang lebih besar bagi Kota Tasikmalaya, termasuk melalui peningkatan kinerja dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.