asikmalaya, FPKS – DPRD Kota Tasikmalaya bersama Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya dan perangkat daerah terkait menggelar audiensi untuk membahas persoalan usaha karaoke di Kota Tasikmalaya. Audiensi berlangsung Kamis, 3 September 2026, pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Dede, S.IP., menilai persoalan usaha karaoke perlu dilihat secara menyeluruh dan tidak semata-mata dari keberadaan aktivitas usahanya.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu diverifikasi pemerintah, mulai dari perizinan usaha, kesesuaian tata ruang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), perpajakan, standar usaha, hingga aspek ketertiban masyarakat.
“Kita tidak boleh melihat persoalan karaoke hanya dari satu sisi. Ada aspek perizinan, bangunan, pajak, usaha pariwisata, hingga ketertiban masyarakat yang harus dilihat secara utuh,” ujar Dede, S.IP.
Jangan Berdasarkan Asumsi, Pastikan dengan Data
Sebagai anggota Komisi I yang memiliki fungsi pengawasan, Dede, S.IP mendorong agar pemerintah melakukan verifikasi terhadap kondisi di lapangan. Menurutnya, koordinasi lintas-organisasi perangkat daerah (OPD) penting agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan data yang akurat.
“Sebagai anggota DPRD Komisi I, saya mendorong agar persoalan ini diselesaikan berdasarkan data dan aturan, bukan asumsi. Pemerintah harus memastikan siapa yang sudah memenuhi ketentuan, siapa yang belum, dan apa langkah pengawasannya,” katanya.
Ia menilai penyelesaian persoalan tidak cukup hanya melalui perdebatan, tetapi harus dilanjutkan dengan keterbukaan informasi, pemeriksaan lapangan, pembinaan, serta penegakan aturan secara objektif dan tidak diskriminatif.
Dunia Usaha Tetap Didorong, tetapi Harus Tertib
Dede, S.IP menegaskan bahwa DPRD tidak berada pada posisi untuk menghambat dunia usaha. Sebaliknya, kegiatan ekonomi tetap perlu diberi ruang untuk tumbuh selama berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
“Kita tidak anti terhadap dunia usaha. Tetapi usaha harus tumbuh secara tertib, legal, dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat. Prinsipnya sederhana: aturan harus ditegakkan, pengawasan harus diperkuat, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian,” tegasnya.
“Pendekatan tersebut penting agar pemerintah mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Tasikmalaya,” pungkas Dede. (im)






