Oleh: Dede, S.IP.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS
Barang Milik Daerah (BMD) bukan sekadar daftar aset yang tercatat dalam administrasi pemerintah. Di dalamnya terdapat sumber daya milik daerah yang pada akhirnya harus dikelola untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan kepentingan masyarakat.
Setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan BMD perlu ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk ketika pemerintah daerah mempertimbangkan mekanisme tukar-menukar tanah sebagai bagian dari optimalisasi aset. Mekanisme tersebut pada prinsipnya dapat menjadi salah satu pilihan dalam pengelolaan BMD, sepanjang seluruh tahapan dan persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi dengan baik.
Optimalisasi Bukan Sekadar Memindahkan Aset
Optimalisasi aset daerah seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah suatu aset dapat ditukar atau dialihkan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa manfaat yang akan diperoleh daerah dan masyarakat setelah proses tersebut dilakukan?
Dalam konteks inilah DPRD memiliki peran untuk memastikan bahwa proses pengelolaan aset berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tidak dimaksudkan untuk menghambat proses pengelolaan aset, tetapi justru menjadi bagian dari upaya memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut saya, setidaknya ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama.
Pertama adalah kepastian legalitas. Status kepemilikan, dokumen pertanahan, batas-batas tanah, serta aspek hukum lainnya perlu dipastikan secara jelas. Kepastian tersebut penting agar aset yang diperoleh maupun yang dilepas tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kedua adalah kewajaran nilai. Dalam proses tukar-menukar, aspek nilai tidak cukup dilihat hanya dari luas tanah. Kondisi, lokasi, peruntukan, dan faktor lain yang mempengaruhi nilai aset perlu diperhitungkan melalui mekanisme penilaian yang sesuai dengan ketentuan.
Transparansi dan Rencana Pemanfaatan Harus Berjalan Bersama
Hal ketiga yang tidak kalah penting adalah kejelasan pemanfaatan aset pengganti.
Aset daerah pada akhirnya harus memberikan manfaat. Setelah suatu proses tukar-menukar dilakukan, pemerintah daerah perlu memiliki gambaran yang jelas mengenai rencana pemanfaatannya. Apa kebutuhan yang akan dilayani, perangkat daerah mana yang akan bertanggung jawab, bagaimana dukungan anggarannya, dan dalam jangka waktu seperti apa manfaatnya dapat diwujudkan.
Perencanaan seperti ini penting agar aset yang diperoleh tidak berhenti sebagai tambahan daftar inventaris, tetapi benar-benar dapat memberikan nilai tambah bagi pelayanan dan kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, prinsip transparansi juga perlu terus dikedepankan. Masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bahwa aset milik daerah dikelola melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Tentu, informasi yang disampaikan kepada publik tetap harus memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat dibuka dan yang memiliki batasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, transparansi bukan berarti membuka seluruh dokumen tanpa batas, melainkan memastikan informasi yang memang menjadi hak publik dapat diakses secara proporsional dan dapat dipahami.
DPRD Mengawal Kepentingan Daerah dan Masyarakat
Sebagai anggota DPRD Kota Tasikmalaya, saya melihat bahwa pengelolaan BMD perlu ditempatkan dalam semangat yang konstruktif. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengelola aset secara efektif, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan sumber daya daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Saya pada prinsipnya, mendukung langkah-langkah optimalisasi BMD sepanjang dilakukan sesuai ketentuan, didukung kajian yang memadai, memiliki nilai yang wajar, serta memberikan manfaat yang jelas bagi daerah.
DPRD juga perlu memastikan bahwa setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun kepentingan publik.
Prinsipnya sederhana: aset daerah adalah amanah masyarakat. Setiap keputusan terhadapnya harus dilakukan secara hati-hati, terukur, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan.
Jika aspek legalitas terpenuhi, kewajaran nilai dapat dipertanggungjawabkan, prosesnya berjalan sesuai ketentuan, dan pemanfaatan aset memiliki arah yang jelas untuk kepentingan masyarakat, maka optimalisasi aset daerah merupakan langkah yang patut didukung.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengelolaan aset bukan semata-mata berapa banyak aset yang dimiliki pemerintah daerah, tetapi seberapa besar aset tersebut mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. (im)







