Oleh: Dede, S.IP., Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS
Perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Almadinah Tasikmalaya menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Almadinah Tasikmalaya bukan sekadar penyesuaian istilah.
Bagi saya, perubahan ini harus dibaca sebagai momentum untuk memperkuat peran BPRS sebagai salah satu instrumen ekonomi daerah.
Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari respons terhadap perubahan regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Proses pembahasan Ranperda di DPRD Kota Tasikmalaya menjadi penting agar perubahan tersebut tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar diterjemahkan ke dalam arah pengembangan BPRS yang lebih kuat dan bermanfaat.
Dalam ekspose Ranperda pada Rabu, 26 Agustus 2026, bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya, Direksi BPRS Almadinah, serta pihak terkait, kita melihat bahwa perubahan nomenklatur juga berkaitan dengan pengaturan kegiatan usaha dan ruang pengembangan BPRS ke depan.
Jangan Berhenti pada Perubahan Nama
Bagi saya, ukuran keberhasilan perubahan ini bukan terletak pada berubahnya nama, melainkan pada meningkatnya kinerja dan manfaat BPRS bagi masyarakat.
Perubahan nomenklatur harus menjadi momentum transformasi. BPRS Almadinah perlu semakin kuat secara bisnis, profesional dalam tata kelola, sehat dalam manajemen risiko, sekaligus semakin dekat dengan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Perubahan nomenklatur ini harus diikuti dengan peningkatan kinerja yang terukur. Jangan berhenti pada perubahan nama, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat BPRS Almadinah sebagai instrumen pengembangan ekonomi syariah dan perekonomian daerah.
Salah satu indikator pentingnya adalah kemampuan BPRS memperluas akses pembiayaan kepada sektor produktif, khususnya UMKM, pedagang, pelaku industri kecil, ekonomi kreatif, dan wirausaha baru.
Kita ingin pembiayaan syariah tidak hanya menjadi alternatif produk keuangan, tetapi menjadi bagian dari solusi bagi masyarakat yang ingin mengembangkan usaha. Karena itu, kemudahan akses harus berjalan bersama dengan prinsip kehati-hatian, kualitas pembiayaan, dan tata kelola yang sehat.
Pada saat yang sama, sebagai BUMD, peningkatan kinerja BPRS juga harus memberikan kontribusi yang lebih baik terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dengan demikian, terdapat keseimbangan antara fungsi bisnis, pelayanan masyarakat, dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Gedung Galih Pawestri Harus Menjadi Simbol Transformasi
Saya juga melihat rencana peralihan operasional BPRS Almadinah ke Gedung Galih Pawestri sebagai bagian penting dari proses transformasi.
Renovasi gedung tersebut sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai proyek fisik. Gedung itu dapat menjadi wajah baru ekonomi syariah Kota Tasikmalaya: representatif, profesional, modern, dan mudah diakses masyarakat.
Namun, wajah yang baik bukan hanya soal bangunan. Hal yang lebih penting adalah kualitas pelayanan di dalamnya. Masyarakat harus merasakan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, ramah, dan profesional.
Karena itu, investasi pada gedung harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas SDM, teknologi, produk layanan, dan budaya kerja.
Menjadikan Ekonomi Syariah sebagai Kekuatan Daerah
Kita memiliki peluang untuk membangun ekosistem ekonomi syariah yang lebih kuat di Kota Tasikmalaya. BPRS Almadinah dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam ekosistem tersebut.
Namun, kita harus realistis. Transformasi tidak dapat dibangun hanya dengan regulasi atau slogan. Diperlukan target yang jelas, indikator kinerja yang terukur, tata kelola yang profesional, penguatan modal dan SDM, inovasi layanan, serta keberpihakan yang tepat kepada sektor produktif.
Fraksi PKS mendukung Ranperda ini dengan harapan perubahan nomenklatur benar-benar menjadi titik awal peningkatan skala manfaat BPRS Almadinah.
Pada akhirnya, kita ingin melihat BPRS Almadinah tumbuh bukan hanya sebagai bank milik daerah, tetapi sebagai lembaga keuangan syariah yang sehat, profesional, kompetitif, dan hadir nyata menggerakkan perekonomian masyarakat.
Ekonomi syariah harus tumbuh secara konkret. Ukurannya bukan sekadar seberapa banyak kita berbicara tentang ekonomi syariah, tetapi seberapa besar masyarakat, UMKM, dan pelaku usaha merasakan manfaatnya. (im)






