Jangan Sekadar Mengubah Aturan, Pastikan Perda Mengubah Kehidupan Masyarakat

oleh
Dede, S.IP.

Oleh: Dede, S.IP
Anggota DPRD Kota Tasikmalaya | Wakil Ketua Bapemperda

Pembentukan Peraturan Daerah pada dasarnya bukan sekadar proses administratif untuk menghasilkan sebuah produk hukum. Dibalik setiap Perda terdapat kebutuhan masyarakat yang harus dijawab, persoalan yang harus diselesaikan, serta arah pembangunan yang hendak diwujudkan.

Setiap kali DPRD membahas Rancangan Peraturan Daerah, pertanyaan yang menurut saya penting untuk terus dikedepankan adalah: apa perubahan nyata yang akan dirasakan masyarakat setelah aturan ini diberlakukan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika DPRD Kota Tasikmalaya saat ini membahas dua Raperda yang memiliki dimensi strategis, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan dan Raperda tentang Perubahan Nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al-Madinah Tasikmalaya menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Al-Madinah Tasikmalaya.

Keduanya memang berbeda sektor. Raperda pertama berbicara tentang kesehatan masyarakat, sementara yang kedua berkaitan dengan lembaga keuangan dan penguatan ekonomi. Namun keduanya memiliki tujuan yang sama: menghadirkan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Tasikmalaya.

Kesehatan Tidak Boleh Berhenti pada Regulasi

Raperda Pengelolaan Kesehatan memiliki posisi penting karena kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Regulasi yang baik harus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah, bermutu, aman, merata, dan terjangkau.

Karena itu, saya berpandangan bahwa Raperda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen normatif. Keberhasilannya harus dapat diukur dari perubahan yang dirasakan masyarakat.

Apakah masyarakat lebih mudah memperoleh pelayanan kesehatan? Apakah akses pelayanan semakin merata? Apakah masyarakat miskin dan kelompok rentan mendapatkan perlindungan yang memadai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan implementasi Perda nantinya.

Kita juga perlu memperkuat pelayanan kesehatan primer. Puskesmas dan fasilitas kesehatan di tingkat paling dekat dengan masyarakat harus mampu menjadi pintu pertama pelayanan yang efektif. Ketersediaan tenaga kesehatan, obat dan alat kesehatan, sistem rujukan, pelayanan kegawatdaruratan, serta pemberdayaan masyarakat juga harus mendapatkan perhatian.

Dengan demikian, pembangunan kesehatan tidak hanya berorientasi pada penanganan ketika masyarakat sudah sakit, tetapi juga memperkuat upaya promotif dan preventif agar masyarakat semakin mampu menjaga kesehatannya.

Prinsip pemerataan, nondiskriminasi, partisipasi, dan keberlanjutan juga harus benar-benar diterjemahkan dalam pelaksanaan, bukan sekadar tertulis dalam norma.

BPRS Al-Madinah: Jangan Sekadar Ganti Nama

Hal yang sama berlaku pada Raperda perubahan nomenklatur BPRS Al-Madinah.

Secara regulasi, perubahan nomenklatur dari “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat Syariah” merupakan penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional. Tetapi bagi saya, perubahan ini memiliki peluang yang jauh lebih besar daripada sekadar mengganti nama.

Perubahan nomenklatur harus menjadi momentum untuk melakukan transformasi.

Ketika nomenklatur berubah dari “pembiayaan” menjadi “perekonomian”, maka orientasi BPRS juga harus semakin kuat dalam menjalankan fungsi sebagai penggerak perekonomian masyarakat.

Kita memiliki banyak pelaku ekonomi di Kota Tasikmalaya: UMKM, pedagang pasar, industri kecil, pelaku ekonomi kreatif, wirausaha muda, hingga berbagai usaha berbasis komunitas. Mereka membutuhkan akses permodalan yang mudah, sehat, aman, dan sesuai dengan kebutuhan usahanya.

Disinilah BPRS Al-Madinah seharusnya mengambil peran lebih besar.

BPRS tidak cukup hanya menjadi lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana. Lebih dari itu, BPRS Al-Madinah harus mampu menjadi mitra pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ekonomi syariah harus kita dorong menjadi salah satu solusi nyata bagi penguatan ekonomi Kota Tasikmalaya. Pembiayaan syariah harus hadir secara kompetitif, mudah diakses, profesional, sekaligus tetap menjaga prinsip-prinsip syariah.

Sehat Secara Bisnis, Besar Manfaatnya bagi Rakyat

Namun keberpihakan kepada masyarakat tidak berarti mengabaikan prinsip kesehatan bisnis.

Justru BPRS harus dibangun sebagai lembaga yang sehat dan profesional. Kekuatan modal, kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, kelayakan bisnis, manajemen risiko, tata kelola, perlindungan nasabah, dan kepatuhan syariah harus menjadi fondasi.

Kita tentu tidak ingin BPRS menjadi lembaga yang secara sosial terlihat berpihak kepada masyarakat, tetapi secara bisnis tidak sehat. Sebaliknya, kita juga tidak ingin BPRS hanya mengejar keuntungan tanpa memberikan dampak yang signifikan bagi ekonomi rakyat.

Apa yang kita butuhkan adalah keseimbangan: sehat secara bisnis dan kuat manfaatnya bagi masyarakat.

Jika dikelola dengan baik, BPRS Al-Madinah dapat menjadi instrumen penting pemerintah daerah untuk memperluas inklusi keuangan, memperkuat UMKM, membuka aktivitas ekonomi baru, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, perubahan nomenklatur ini harus kita lihat sebagai kesempatan untuk bertanya lebih jauh: apa yang harus diperbaiki, apa yang harus diperkuat, dan bagaimana BPRS Al-Madinah dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Tasikmalaya?

Perda Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat

Pada akhirnya, baik Raperda Pengelolaan Kesehatan maupun Raperda perubahan nomenklatur BPRS Al-Madinah harus memiliki orientasi yang sama: manfaat nyata bagi masyarakat.

Perda kesehatan harus menghadirkan masyarakat yang lebih sehat dan mendapatkan pelayanan yang lebih adil.

Sementara Perda BPRS harus mendorong ekonomi syariah tumbuh secara konkret dan membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya UMKM dan sektor produktif.

Sebagai bagian dari Bapemperda, saya memandang proses pembahasan kedua Raperda ini harus dilakukan secara objektif, terbuka, dan substantif. Kita tidak sedang sekadar menyelesaikan agenda legislasi.

Kita sedang menyusun aturan yang akan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah Perda bukan hanya ketika ia disahkan dalam rapat paripurna. Ukuran yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat merasakan bahwa aturan tersebut membuat hidup mereka menjadi lebih baik.

Itulah yang harus menjadi orientasi kita dalam setiap pembentukan Peraturan Daerah di Kota Tasikmalaya. (im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.