TASIKMALAYA – DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jumat (21/8/2026).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan serta Raperda tentang Perubahan Nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al-Madinah Tasikmalaya menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Al-Madinah Tasikmalaya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya tersebut juga mencakup penyampaian pandangan umum fraksi, jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi, serta pembentukan Panitia Khusus untuk membahas kedua Raperda.
Raperda Kesehatan Harus Berdampak pada Pelayanan
Dede, S.IP, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, mengatakan kedua Raperda memiliki dimensi penting bagi masyarakat. Raperda Pengelolaan Kesehatan, menurutnya, harus mampu memperkuat sistem kesehatan daerah agar layanan semakin mudah, merata, aman, dan terjangkau.
“Untuk Raperda Pengelolaan Kesehatan, kami berharap regulasi ini tidak berhenti sebagai dokumen normatif. Ukuran keberhasilannya harus terlihat dari semakin mudahnya masyarakat memperoleh layanan kesehatan dan semakin meratanya akses pelayanan,” ujar Dede.
Ia menekankan pentingnya penguatan pelayanan primer, ketersediaan tenaga kesehatan, obat dan alat kesehatan, sistem rujukan, serta perlindungan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Perubahan Nomenklatur BPRS Harus Jadi Momentum Transformasi
Sementara itu, perubahan nomenklatur BPRS Al-Madinah merupakan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Dede menilai perubahan tersebut jangan berhenti pada perubahan nama, tetapi harus diikuti penguatan peran BPRS dalam menggerakkan perekonomian masyarakat.
“Pergeseran istilah dari ‘pembiayaan’ menjadi ‘perekonomian’ harus diterjemahkan menjadi perubahan orientasi bisnis yang lebih kuat dalam menggerakkan ekonomi masyarakat,” katanya.
Menurut Dede, BPRS Al-Madinah perlu semakin dekat dengan UMKM, pedagang, pelaku industri kecil, ekonomi kreatif, dan wirausaha baru melalui produk pembiayaan syariah yang mudah diakses, sehat secara bisnis, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pembahasan Harus Objektif dan Substantif
Dede juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola, kualitas SDM, teknologi, manajemen risiko, serta kepatuhan syariah dalam pengembangan BPRS. Perubahan nomenklatur juga perlu dipastikan berjalan tertib pada aspek regulasi, administrasi, perizinan, sistem, dan layanan.
“Ekonomi syariah harus kita dorong menjadi solusi nyata bagi penguatan ekonomi masyarakat Kota Tasikmalaya. Perubahan nomenklatur BPRS Al-Madinah jangan hanya mengubah nama, tetapi harus mengubah skala manfaatnya bagi rakyat,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan kedua Raperda melalui Panitia Khusus dapat berlangsung terbuka, objektif, dan substantif. Tujuannya, kata Dede, bukan sekadar menyelesaikan pembentukan Perda, tetapi memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. (im)







